Sebagai bentuk edukasi publik, Khofifah tidak memilih jalur konfrontatif terhadap tren bendera non-negara, melainkan memperkuat pesan nasionalisme secara positif dan simpatik.
Sementara itu, dari sisi regulasi, Menko Polhukam Budi Gunawan mengingatkan bahwa penghormatan terhadap bendera negara sudah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1), yang melarang bendera Merah Putih dikibarkan di bawah bendera atau lambang apa pun.
Namun, Gubernur Khofifah lebih menitikberatkan pendekatan persuasif dan ajakan moral ketimbang sanksi, demi menjaga kekhidmatan bulan kemerdekaan.
Di tengah dinamika tren global, ajakan Gubernur Khofifah mengingatkan publik bahwa menghormati Merah Putih bukan hanya soal aturan, melainkan wujud cinta tanah air. Mari kibarkan semangat kemerdekaan, mulai dari rumah kita sendiri. (ivan)