Temuan Komisi A, lanjut politikus Partai Golkar mekanisme penganggaran BK Desa dinilai kurang transparan sehingga banyak dikeluhkan masyarakat. Karena itu, kami ingin mencari masukan untuk perbaikan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Selama ini memang ada yang perlu kita perbaiki kalau mekanisme bantuan keuangan desa ada dua jalur, yakni melalui pokok pikiran (pokir) dari DPRD dan melalui desa langsung. Namun kita berharap lebih transparan dan adil sehingga semua desa memiliki kesempatan yang sama bisa menerima BK Desa dari APBD Provinsi," kata Istu Hari Subagyo.
"DPRD yang notabene sebagai pengawas dan kalau dilibatkan dalam rangka mulai dari mekanisme perencanaan sampai pelaksanaan yakin nanti akan bisa lebih baik daripada saat ini," imbuhnya.