Secara teknis, calon penerima bantuan diusulkan melalui Surat Usulan Belanja Program kepada Gubernur. Data penerima wajib tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga desil 4 serta diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Penerima bantuan juga harus merupakan rumah tangga miskin yang belum berlistrik, namun berada di wilayah yang telah terjangkau jaringan listrik PT PLN (Persero).
“Data calon penerima sudah tersedia di perangkat daerah dan wajib masuk DTSEN desil 1 sampai 4,” tegasnya.