Ia menjelaskan, SiLPA merupakan kombinasi antara pendapatan daerah yang melampaui target dengan efisiensi belanja yang dilakukan pemerintah daerah. Efisiensi tersebut berasal dari penghematan dalam pengadaan barang dan jasa, serta sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan karena dinilai kurang efektif.
“SiLPA adalah kombinasi dari pelampauan pendapatan daerah dan juga efisiensi belanja daerah,”katanya.
Lebih lanjut, Emil mengatakan penyusunan APBD setiap tahun selalu mempertimbangkan berbagai potensi perubahan kondisi yang dapat terjadi selama masa pelaksanaan anggaran. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menyediakan ruang fiskal atau buffer agar roda pemerintahan tetap berjalan apabila muncul situasi yang tidak terduga.
Meski demikian, menurutnya besaran buffer harus dijaga secara proporsional. Ruang fiskal yang terlalu besar berpotensi mengurangi optimalisasi pembangunan karena masih ada anggaran yang tersisa. Sebaliknya, buffer yang terlalu kecil dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan ketika menghadapi dinamika yang membutuhkan pembiayaan mendadak.
“Kita harus memastikan ada keseimbangan. Buffer yang terlalu besar tentu sayang karena bisa digunakan untuk pembangunan, tetapi kalau terlalu kecil juga dapat menimbulkan gangguan pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu seluruh keputusan penganggaran harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Pemprov Jawa Timur memastikan pengelolaan APBD dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Pemerintah berharap keseimbangan antara optimalisasi pembangunan dan kesehatan fiskal daerah tetap terjaga sehingga mampu mendukung keberlanjutan program pembangunan di Jawa Timur. (ivan)