Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia.
Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit.
Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.
Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.
Kebijakan UKT di lingkungan mahasiswa pendidikan keagamaan tersebut bakal menyasar 160.563 mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri seluruh Indonesia.
Pihak Kemenag telah menyiapkan anggaran sekitar Rp479 miliar untuk bantuan UKT maupun melanjutkan bantuan kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Bantuan kuota internet dikhususkan bagi insan pendidikan di bawah Kemenag untuk September, Oktober, dan November 2021. (int)