Prof. Mu'ti menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan kabar baik bagi guru PPPK. Pasalnya, saat ini terdapat sekitar 100.000 guru di sekolah swasta dengan status PPPK yang belum terserap di sekolah negeri.
Karena itu, pemerintah, melalui Kemendikdasmen dan Kemenpan-RB, mengambil langkah untuk memberikan izin bagi guru PPPK agar dapat mengajar di sekolah swasta.
Prof. Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa selama audiensi dengan berbagai organisasi penyelenggara pendidikan, ditemukan sejumlah persoalan terkait kebijakan penempatan guru PPPK. Laporan yang diterima menunjukkan bahwa penempatan guru PPPK yang sebelumnya terbatas hanya di sekolah negeri telah menimbulkan sejumlah masalah dalam pelaksanaan pendidikan.