Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan tunjangan bulanan sebesar Rp 300 ribu untuk para guru honorer berpenghasilan rendah. Tunjangan ini diberikan kepada guru-guru honorer yang belum tersertifikasi, berada dalam kelompok penghasilan desil 1 hingga 10, serta tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Program ini dijadwalkan mulai berjalan pada Juli 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru. “Tahun ini kita mulai pada tahun ajaran baru, bulan Juli, dan itu yang menerima sekitar 310 ribu guru di Indonesia,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru, sebagai pilar utama dalam memajukan pendidikan Indonesia. (nov)