Akurasi data, lanjutnya, menjadi fondasi utama dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 terkait Data Terpadu Sosio-Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai data tunggal terintegrasi. Konsolidasi dan pemutakhiran data terus dilakukan berkala setiap tiga bulan mengingat sifat data kemiskinan yang dinamis.
Langkah pembenahan data dan penguatan peran Sekolah Rakyat ini merupakan bagian dari eksekusi mandat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Kemensos berupaya memastikan anak-anak dari keluarga yang benar-benar membutuhkan dapat mengakses pendidikan di Sekolah Rakyat.
"Intinya kita membantu Presiden Prabowo Subianto untuk kerja cepat mengeksekusi Pasal 34 ayat (1). Kalau datanya akurat, peserta didik yang masuk ke Sekolah Rakyat adalah anak-anak yang memang berhak menerima bantuan negara," tegasnya di hadapan 609 peserta pelatihan yang hadir secara luring maupun daring.