SURABAYA, PustakaJC.co - PT Kereta Api Indonesia masih mewajibkan pelanggan kereta api jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi booster Covid-19 menunjukkan hasil rapid test antigen 1X24 jam atau RT-PCR 3X24 jam. Ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.
Pelanggan KA jarak jauh dengan keberangkatan 5 s.d 7 April 2022 yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam, dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian bea 100 persen.
Ketentuan lengkapnya sebagai berikut:
1. Dapat dilakukan di Loket Stasiun atau Contact Center 121 melalui WA 08111 2111 121.
2. Pembatalan dilakukan paling lambat H+7.
3. Pengembalian bea sebesar 100 persen.
4. Pembatalan di Loket Stasiun dilakukan langsung tunai, sedangkan di Contact Center 121 WA 08111 2111 121 skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan.