Pembayaran Non-Tunai Diterapkan di Semua Lokasi Wisata
Mulai 1 April 2025, seluruh transaksi tiket di kawasan Gunung Halimun Salak harus dilakukan melalui sistem non-tunai dengan menggunakan BRIVA. Kebijakan ini diterapkan di delapan objek wisata di Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak.
Selain itu, sistem pembayaran non-tunai ini juga berlaku di jalur pendakian menuju Puncak Salak, termasuk Pintu Cidahu, Cimelati, Ajisaka, dan Pasir Reungit.