Ia menambahkan, kondisi tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur standar kualitas air sungai harus bebas dari sampah.
“Jika sampah bermerek masih memenuhi Kali Tebu, artinya ada aturan hukum yang sedang dilanggar,” tegasnya.
Selain sampah yang terlihat, penelitian Ecoton juga menemukan adanya kontaminasi mikroplastik dalam jumlah signifikan. Dari lima titik pemantauan, tercatat akumulasi mencapai 410 partikel mikroplastik per 100 liter air.