Kartu Kredit dalam Islam

bumi pesantren | 31 Maret 2024 12:08

Kartu Kredit dalam Islam
Dok finbisnis

 

Ketiga, denda keterlambatan dalam kartu kredit syariah akan digunakan untuk kegiatan sosial masyarakat. Fauziah mengatakan Fatwa MUI mengatur bahwa bank penerbit kartu kredit syariah boleh mengenakan denda atas keterlambatan, atau bank menganggapnya sebagai "biaya penagihan".

 

Tetapi denda tersebut tidak boleh diakui sebagai pendapatan oleh bank dan wajib disalurkan untuk kegiatan sosial masyarakat.

 

"Jika memang perlu kartu kredit syariah, pastikan intensi penggunaan kartu kredit syariah jangan sampai merubah perilaku keuangan kita menjadi berlebihan, konsumtif dan impulsif. Pakai kartu kredit sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan," katanya. (int)