"Jadi misalnya ada orang yang ingin pakai kartu kredit, namun ragu dengan konvensional karena takut haram, mereka bisa pilih yang syariah," ujarnya.
Sementara itu, Peneliti Ekonomi Syariah INDEF Fauziah Rizki Yuniarti mengatakan ada tiga perbedaan kartu kredit syariah dengan konvensional. Pertama, kartu kredit syariah memiliki perjanjian-perjanjian khusus sesuai dengan syariah untuk setiap transaksi keuangannya.
Misalnya perjanjian dengan merchant, perjanjian pengambilan uang dari ATM, dan lainnya. Sedangkan di kartu kredit konvensional, skema transaksi keuangan tidak sesuai syariah.
Kedua, perjanjian syariah yang digunakan di kartu kredit adalah fee-based income sehingga bebas dari bunga. Perjanjian syariah tersebut terdiri dari tiga yaitu perjanjian penjaminan atas transaksi dengan merchant (perjanjian kafalah), perjanjian sewa atas penggunaan sistem pembayaran sehingga bank penerbit berhak meminta biaya bulanan (perjanjian ijarah), dan perjanjian pinjaman tanpa imbalan atas pengambilan dana dari ATM (perjanjian qard).