WFH Tiap Jumat, Menag Tekankan Layanan Umat Tak Boleh Terganggu

bumi pesantren | 12 April 2026 07:35

WFH Tiap Jumat, Menag Tekankan Layanan Umat Tak Boleh Terganggu
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (dok kemenag)

JAKARTA, PustakaJC.co – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bukan sekadar perubahan tempat kerja, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan Kementerian Agama.

 

Kebijakan ini mulai diterapkan pada 10 April 2026, menyusul program Transformasi Budaya Kerja Baru yang telah berjalan sejak 1 April 2026. Dilansir dari kemenag.go.id, Minggu, (12/4/2026).

 

“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru yang lebih adaptif dan efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” tegas Menag, Kamis, (9/4/2026).

 

Menurutnya, perubahan ini diarahkan untuk membangun sistem kerja yang lebih modern, fleksibel, dan berbasis digital, sekaligus menjawab tantangan dinamika global.