Kemenag Perketat Pengawasan dan Tertibkan Pesantren Tak Berizin

bumi pesantren | 13 Juli 2026 12:01

Kemenag Perketat Pengawasan dan Tertibkan Pesantren Tak Berizin
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (dok kemenag)

JAKARTA, PustakaJC.co – Kementerian Agama (Kemenag) akan memperketat pengawasan terhadap keberadaan pesantren yang tidak memiliki izin resmi guna mencegah terjadinya berbagai bentuk penyimpangan di lingkungan pendidikan keagamaan.

 

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, penertiban dilakukan dengan memperjelas definisi dan standar sebuah pondok pesantren, termasuk syarat lembaga dan figur yang dapat disebut sebagai kiai. Langkah tersebut diambil menyusul munculnya sejumlah kasus kekerasan seksual dan pelanggaran hukum yang melibatkan lembaga yang mengatasnamakan pesantren. Dilansir dari kemenag.go.id, Senin, (13/7/2026).

 

Menurut Nasaruddin, masih terdapat sejumlah lembaga yang menggunakan nama pesantren tetapi tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan serta merugikan para santri dan masyarakat.

 

“Kami akan melakukan penertiban secara lebih tegas dengan memperjelas definisi pondok pesantren beserta persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Nasaruddin dalam wawancara di Jakarta, Rabu, (8/7/2026).