Apabila ditemukan pelanggaran hukum, Kemenag akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional hingga penutupan lembaga. Sementara itu, para santri akan dipindahkan ke pesantren lain yang dinilai lebih aman agar proses pendidikan mereka tetap berjalan.
“Jika ada pelanggaran, proses hukum tetap berjalan. Pesantren dapat ditutup dan para santri akan dipindahkan ke tempat yang lebih aman,” kata Nasaruddin.
Kemenag menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang aman, berkualitas, dan berperan dalam pembentukan karakter generasi bangsa. (ivan)