JAKARTA, PustakaJC.co – Kementerian Agama (Kemenag) akan memperketat pengawasan terhadap keberadaan pesantren yang tidak memiliki izin resmi guna mencegah terjadinya berbagai bentuk penyimpangan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, penertiban dilakukan dengan memperjelas definisi dan standar sebuah pondok pesantren, termasuk syarat lembaga dan figur yang dapat disebut sebagai kiai. Langkah tersebut diambil menyusul munculnya sejumlah kasus kekerasan seksual dan pelanggaran hukum yang melibatkan lembaga yang mengatasnamakan pesantren. Dilansir dari kemenag.go.id, Senin, (13/7/2026).
Menurut Nasaruddin, masih terdapat sejumlah lembaga yang menggunakan nama pesantren tetapi tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan serta merugikan para santri dan masyarakat.
“Kami akan melakukan penertiban secara lebih tegas dengan memperjelas definisi pondok pesantren beserta persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Nasaruddin dalam wawancara di Jakarta, Rabu, (8/7/2026).
Untuk memperkuat tata kelola pesantren, Kemenag juga mengoptimalkan peran Majelis Masyayikh. Lembaga tersebut beranggotakan tokoh-tokoh pesantren yang bertugas memberikan masukan terkait pengembangan sistem pendidikan pesantren yang sehat, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai kepesantrenan.
Majelis Masyayikh diharapkan dapat membantu merumuskan konsep ekosistem pesantren yang mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual maupun bentuk penyimpangan lainnya.
Selain memperhatikan aspek kelembagaan, Kemenag juga menekankan pentingnya penerapan tata tertib yang berlaku bagi seluruh unsur pesantren, baik santri maupun pengasuh dan pembina.
Nasaruddin menegaskan bahwa seluruh pihak di lingkungan pesantren wajib mematuhi aturan yang berlaku serta menjunjung tinggi hukum negara, hukum syariah, dan nilai-nilai kepesantrenan.
Apabila ditemukan pelanggaran hukum, Kemenag akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional hingga penutupan lembaga. Sementara itu, para santri akan dipindahkan ke pesantren lain yang dinilai lebih aman agar proses pendidikan mereka tetap berjalan.
“Jika ada pelanggaran, proses hukum tetap berjalan. Pesantren dapat ditutup dan para santri akan dipindahkan ke tempat yang lebih aman,” kata Nasaruddin.
Kemenag menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang aman, berkualitas, dan berperan dalam pembentukan karakter generasi bangsa. (ivan)