JAKARTA, PustakaJC.co – Kementerian Agama membuka pendaftaran Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031. Proses seleksi ini dilaksanakan oleh tim Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) dengan masa pendaftaran dibuka mulai 1 hing 10 Juni 2026.
Majelis Masyayikh merupakan lembaga yang memiliki peran strategis dalam menjaga mutu pendidikan pesantren, sekaligus mempertahankan kekhasan, kemandirian, dan tradisi akademik pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Dilansir dari kemenag.go.id, Jumat, (22/5/2026).
Seleksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Tim AHWA sendiri dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 609 Tahun 2026 dan terdiri dari sembilan tokoh dari unsur pemerintah serta asosiasi pesantren nasional.
Ketua AHWA, KH. Miftah Faqih, menegaskan bahwa proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.
“Majelis Masyayikh memiliki peran strategis sebagai lembaga mandiri dan independen yang bertugas merumuskan serta menyusun sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Karena itu, proses pemilihannya harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu, (20/5/2026).