Sementara itu, Sekretaris AHWA, KH. Achmad Roziqi, menjelaskan bahwa mekanisme seleksi mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3972 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031.
Menurutnya, petunjuk teknis tersebut disusun agar seluruh tahapan seleksi berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Juknis juga menegaskan prinsip-prinsip asas legalitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, kepastian hukum, serta pelayanan yang baik dalam seluruh tahapan seleksi,” jelasnya.
Kemenag juga telah mengirim surat kepada satuan pendidikan pesantren dan asosiasi pesantren tingkat nasional agar mengusulkan kandidat terbaik yang memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota Majelis Masyayikh.