SURABAYA, PustakaJC.co – Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) mendukung kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Komunikasi dan Digital atas terbitnya aturan tersebut. Dilansir dari antaranews.com, Minggu, (8/3/2026).
“Kita menyampaikan terima kasih kepada Ibu Menkomdigi. Karena sudah mengeluarkan keputusan bahwa mulai tanggal 26 Maret, anak-anak di bawah 16 tahun sudah dilarang mengakses media sosial,”ujar Khofifah dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Minggu (8/3).