WFH Tiap Jumat, Menag Tekankan Layanan Umat Tak Boleh Terganggu

bumi pesantren | 12 April 2026 07:35

 

Senada, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa WFH bukan berarti bebas bekerja dari mana saja. ASN tetap wajib bekerja dari rumah dengan status siaga dan menjaga profesionalisme.

 

“Kebijakan ini adalah bagian dari transformasi kerja yang adaptif, namun tetap terkontrol,” tegasnya.

 

Selain meningkatkan efisiensi dan produktivitas, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan beban biaya energi serta mobilitas pegawai.

 

Dengan langkah ini, Kemenag menargetkan terciptanya ritme kerja baru yang lebih seimbang, bijak, dan tetap berdampak bagi pelayanan publik. (ivan)