JAKARTA, PustakaJC.co – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bukan sekadar perubahan tempat kerja, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Kebijakan ini mulai diterapkan pada 10 April 2026, menyusul program Transformasi Budaya Kerja Baru yang telah berjalan sejak 1 April 2026. Dilansir dari kemenag.go.id, Minggu, (12/4/2026).
“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru yang lebih adaptif dan efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” tegas Menag, Kamis, (9/4/2026).
Menurutnya, perubahan ini diarahkan untuk membangun sistem kerja yang lebih modern, fleksibel, dan berbasis digital, sekaligus menjawab tantangan dinamika global.
Meski bekerja dari rumah, Menag menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh ASN Kemenag untuk memanfaatkan teknologi secara optimal, memperkuat koordinasi, serta memastikan pelayanan tetap dirasakan oleh masyarakat, khususnya yang membutuhkan.
Senada, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa WFH bukan berarti bebas bekerja dari mana saja. ASN tetap wajib bekerja dari rumah dengan status siaga dan menjaga profesionalisme.
“Kebijakan ini adalah bagian dari transformasi kerja yang adaptif, namun tetap terkontrol,” tegasnya.
Selain meningkatkan efisiensi dan produktivitas, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan beban biaya energi serta mobilitas pegawai.
Dengan langkah ini, Kemenag menargetkan terciptanya ritme kerja baru yang lebih seimbang, bijak, dan tetap berdampak bagi pelayanan publik. (ivan)