Jangan Paksa Berangkat Haji Tanpa Visa Resmi Imbau Menag

bumi pesantren | 30 April 2025 08:34

Jangan Paksa Berangkat Haji Tanpa Visa Resmi Imbau Menag
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (dok kemnag.go.id)

MAKKAH, PustakaJC.co - Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan haji tahun ini. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri berangkat tanpa visa haji resmi demi menghindari risiko terlantar dan gagal beribadah.

 

Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta masyarakat agar tidak tergoda berangkat haji tanpa visa resmi. Kebijakan Arab Saudi tahun ini sangat ketat hanya jemaah dengan visa haji yang diizinkan masuk ke Masjidil Haram. Dilansir dari laman kemenag.go.id, Rabu, (30/4/2025).

 

“Saya mengimbau kepada calon jemaah haji non reguler tidak formal, lebih baik berpikir. Sebab, Saudi Arabia tahun ini super ketat. Super super ketat,” ujarnya di Makkah, Selasa, (29/4/2025).

Menag menegaskan bahwa jemaah tanpa visa haji tidak akan dapat memasuki wilayah Haram. Pemeriksaan dilakukan ketat sejak di luar area. Bahkan, jemaah yang turun dari bus akan langsung dicek dokumen visanya.

 

“Tanpa visa haji tidak boleh masuk Haram. Kalau umrah, saat ini bukan waktunya. Turun dari bus dijemput. Kalau tidak ada visa haji, disuruh kembali,” ungkap Guru besar UIN Syarif Hidayatullah ini.

 

Situasi di Masjidil Haram kini berbeda. Lengangnya area ibadah menandakan bahwa Saudi hanya memberi akses kepada jemaah resmi.

“Masjidil Haram tadi malam kosong. Semua yang bisa masuk adalah yang punya visa haji. Orang bisa langsung mencium Ka’bah,” tambahnya.

 

Ia mengingatkan bahwa janji manis dari pihak tidak resmi bisa berujung petaka. Hotel penuh, akses terbatas, dan tak ada jaminan pulang.

 

“Daripada nanti terlunta-lunta nasibnya di sini... lebih baik menghindari kemudaratan,” katanya.

Kepada jemaah resmi yang berangkat tahun ini, Menag berpesan agar menjalankan ibadah sebaik mungkin karena kesempatan berhaji bisa sangat jarang terulang.

 

“Bersungguh-sungguhlah dalam melakukan ibadah. Belum tentu bisa berhaji lagi karena harus menunggu 48 tahun,” pesan Imam besar masjid Istiqlal itu.

 

Dengan aturan ketat tahun ini, niat baik harus diiringi dengan cara yang benar. Jangan sampai perjalanan ibadah berubah menjadi kesulitan karena mengabaikan prosedur resmi. (ivan)