“Jenazah dishalatkan di Masjid Nabawi dan dimakamkan di kompleks Baqi. Ini salah satu kehormatan luar biasa bagi jemaah yang wafat di Tanah Suci,” ungkap Abdul Basir di Madinah.
Basir menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama RI telah menjamin pemenuhan seluruh hak almarhumah, termasuk badal haji yaitu pelaksanaan ibadah haji oleh orang lain atas nama almarhumah dan pencairan asuransi jiwa sesuai prosedur yang berlaku.
“Perlindungan terhadap jemaah, baik dalam kondisi sehat maupun menghadapi musibah, adalah prioritas pemerintah. Kami tidak ingin ada hak yang terabaikan,” tegas Kepala Daker itu.