Menurutnya, informasi yang beredar tanpa konfirmasi berpotensi menyesatkan dan menciptakan kesalahpahaman. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk mengedepankan prinsip verifikasi sebagaimana diajarkan dalam Surah Al-Hujurat ayat 6, yaitu tidak membenarkan kabar apapun sebelum memeriksa kebenarannya.
“Saya ini berkali-kali melakukan klarifikasi yang tidak pernah berhenti. Padahal kita tahu, bermedia sosial itu juga bagian dari bermuamalah,” kata Amirsyah.
Amirsyah juga mengingatkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa hukum bermedia sosial bisa berubah tergantung isi dan niatnya.