“Hukumnya bisa wajib, bisa juga haram. Kalau menyebarkan berita hoaks, fitnah, atau gosip yang tidak benar, itu jatuhnya haram. Tapi kalau menyebarkan informasi yang bermanfaat dan benar, bisa menjadi wajib,” jelas Sekjen MUI itu.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi totalitas kerja para petugas haji yang menurutnya telah berjuang maksimal dalam melayani jutaan jemaah.
“Tenaga-tenaga kita yang sudah berjibaku di lapangan, kita tentu mengapresiasi. Meskipun ada beberapa orang yang mungkin kurang sungguh-sungguh, ya perlu dievaluasi,” tandasnya.
Imbauan Sekjen MUI ini menjadi pengingat penting di tengah derasnya arus informasi digital. Etika bermedia sosial bukan sekadar soal teknis, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan agama. Dalam suasana haji yang sakral, mari jaga lisan dan jari, agar setiap kabar yang tersebar bernilai kebaikan dan bukan keburukan. (ivan)