Kemenag Susun Regulasi Baru, Perkuat Peran Penyuluh Agama Garda Terdepan Umat

bumi pesantren | 26 Juni 2025 08:50

RPMA ini telah melalui proses harmonisasi dengan Kemenkumham, KemenPAN-RB, dan BKN. Sekarang tengah diajukan untuk ditandatangani oleh Menteri Agama. Regulasi ini adalah tindak lanjut dari Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021.

Dari hasil pemetaan awal, kelompok binaan dakwah berjumlah sekitar 177 juta jiwa dengan rentang usia 5 hingga 50 tahun. Dengan asumsi satu penyuluh membina 2.400 orang, maka dibutuhkan sekitar 71 ribu penyuluh. Kenyataannya, satu penyuluh saat ini membina hingga 6.500 jiwa.

 

“Ini luar biasa. Penyuluh bukan sekadar petugas administratif, tapi pelaku transformasi sosial,” ungkap Jamal. Ia bahkan berseloroh, “Tugasnya mendekati definisi malaikat,” mengutip pasal 1 angka 7 Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021.