Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Amien Suyitno, menilai regulasi M2 dan M3 harus tegas mengakomodasi kekhasan pesantren.
“Kalau mengacu pendidikan tinggi umum, dosen M2 dan M3 minimal S3. Tapi di pesantren, perlu adaptasi, rekognisi, dan afirmasi. Regulasi yang tepat melalui PMA bahkan Perpres diperlukan agar distingsinya terjaga,” jelasnya.
Sejumlah ulama senior seperti Prof. Quraish Shihab, Prof. KH. Said Aqil Siradj, dan Prof. KH. Said Agil al-Munawwar menekankan pentingnya perpaduan antara akar keilmuan pesantren dan metodologi akademik modern.