JAKARTA, PustakaJC.co – Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren telah ditandatangani. Saat ini, regulasi tersebut tengah dalam proses telaah sebelum resmi diundangkan dalam Lembaran Negara.
“Perpres tentang Direktorat Jenderal Pesantren sudah ditandatangani. Ini tinggal proses administrasi untuk pengundangan,” ujar Wamenag dalam agenda penyusunan organisasi dan tata kerja Ditjen Pesantren di Jakarta, Kamis, (2/4/2026).
Menurutnya, pembentukan Ditjen Pesantren menjadi langkah strategis mengingat besarnya peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Selain jumlah santri yang besar, kontribusi para kiai dinilai krusial dalam menjaga nilai keagamaan dan kebangsaan. Dilansir dari Kemenag.go.id, Sabtu, (4/4/2026).
Dalam rancangan yang disiapkan Kementerian Agama Republik Indonesia, Ditjen Pesantren akan memiliki lima direktorat utama, yakni:
• Direktorat Pendidikan Muadalah, Diniyah Formal, dan Kajian Kitab Kuning
• Direktorat Pendidikan Ma’had Aly
• Direktorat Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an
• Direktorat Pemberdayaan Pesantren
• Direktorat Pengembangan Dakwah Pesantren