
Selain pemberhentian, PBNU diminta segera menggelar rapat pleno untuk membahas penggantian fungsionaris sesuai aturan organisasi. Selama masa kekosongan jabatan, kepemimpinan PBNU berada sepenuhnya di bawah Rais Aam sebagai pucuk tertinggi Jam’iyyah.
Ahmad Tajul Mafakhir menegaskan, substansi surat edaran itu merupakan risalah resmi dari rapat yang telah digelar.
“Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan. (ivan)