SURABAYA, PustakaJC.co – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan KH Yahya Cholil Staquf, atau Gus Yahya, resmi tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan ini berlaku efektif mulai Rabu dini hari, 26 November 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran PBNU sebagai tindak lanjut hasil Rapat Harian Syuriyah, yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir. Surat itu menegaskan sejak keputusan berlaku, Gus Yahya kehilangan seluruh kewenangan ketua umum, termasuk penggunaan atribut, fasilitas, dan tindakan organisasi atas nama PBNU. Dilansir dari suarasurabaya.net, Kamis, (27/11/2025).
“KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” tulis surat tersebut.

Selain pemberhentian, PBNU diminta segera menggelar rapat pleno untuk membahas penggantian fungsionaris sesuai aturan organisasi. Selama masa kekosongan jabatan, kepemimpinan PBNU berada sepenuhnya di bawah Rais Aam sebagai pucuk tertinggi Jam’iyyah.
Ahmad Tajul Mafakhir menegaskan, substansi surat edaran itu merupakan risalah resmi dari rapat yang telah digelar.
“Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan. (ivan)