JAKARTA, PustakaJC.co – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan disinformasi yang menyebut zakat dimanfaatkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah,” tegas Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu, (25/2/2026).
Menurut Menag, aturan zakat sudah sangat jelas dalam Al-Qur’an, khususnya QS. At-Taubah ayat 60. Ayat tersebut menetapkan delapan golongan penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil. Dilansir dari kemenag.go.id, Kamis, (26/2/2026).
Ia menekankan bahwa zakat merupakan amanah umat yang harus disalurkan tepat sasaran sesuai ketentuan syariah.
“Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” ujar Menag Nasaruddin Umar.