Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, memastikan hingga saat ini tidak ada kebijakan yang mengaitkan penyaluran zakat dengan program MBG.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegas Thobib.
Ia menjelaskan, pengelolaan zakat di Indonesia mengacu pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diawasi serta diaudit secara berkala. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 juga mengatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik berdasarkan prinsip pemerataan, keadilan, dan skala prioritas.