Ketika mobil dinas dipakai di luar kepentingan dinas tanpa izin resmi, hukumnya masuk kategori ghasab—menguasai barang milik orang lain tanpa hak. Hal ini ditegaskan pula oleh Muhammad bin Qasim al-Ghazzi dalam kitab Fathul Qarib.
Dalam Islam, ghasab adalah perbuatan terlarang karena mengandung unsur zalim dan pelanggaran amanah. Padahal, amanah adalah prinsip utama dalam jabatan. Hal ini selaras dengan firman Allah dalam QS An-Nisa ayat 58 tentang kewajiban menunaikan amanah kepada yang berhak.
Kesimpulannya, penggunaan mobil dinas untuk mudik tidak dibenarkan, baik secara aturan negara maupun hukum Islam, kecuali ada izin resmi dari otoritas. Fasilitas negara bukan hak pribadi, melainkan titipan yang harus dijaga dengan integritas. (ivan)
Wallahu a’lam.