SURABAYA, PustakaJC.co - Mudik Lebaran memang jadi tradisi tahunan yang sulit ditahan. Jutaan orang pulang kampung demi berkumpul bersama keluarga saat Idul Fitri. Tak terkecuali para ASN. Namun, persoalan muncul ketika fasilitas negara seperti mobil dinas ikut “dibawa pulang”.
Dalam kajian yang dimuat NU Online, penggunaan mobil dinas untuk mudik ternyata bukan sekadar soal etika, tapi juga menyentuh hukum administratif dan syariat Islam. Dilansir dari nu.or.id, Selasa, (24/3/2026).
Secara aturan negara, kendaraan dinas adalah aset yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas. Ketentuannya jelas: dipakai sesuai tupoksi dan umumnya terbatas pada hari kerja. Artinya, penggunaan untuk kepentingan pribadi seperti mudik termasuk pelanggaran dan bisa berujung sanksi disiplin bagi ASN.
Dari perspektif fiqih, status penggunaan mobil dinas masuk dalam akad ibahah—izin pemanfaatan yang diberikan secara terbatas. Ulama seperti Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa izin tersebut harus sesuai tujuan yang ditetapkan.
Ketika mobil dinas dipakai di luar kepentingan dinas tanpa izin resmi, hukumnya masuk kategori ghasab—menguasai barang milik orang lain tanpa hak. Hal ini ditegaskan pula oleh Muhammad bin Qasim al-Ghazzi dalam kitab Fathul Qarib.
Dalam Islam, ghasab adalah perbuatan terlarang karena mengandung unsur zalim dan pelanggaran amanah. Padahal, amanah adalah prinsip utama dalam jabatan. Hal ini selaras dengan firman Allah dalam QS An-Nisa ayat 58 tentang kewajiban menunaikan amanah kepada yang berhak.
Kesimpulannya, penggunaan mobil dinas untuk mudik tidak dibenarkan, baik secara aturan negara maupun hukum Islam, kecuali ada izin resmi dari otoritas. Fasilitas negara bukan hak pribadi, melainkan titipan yang harus dijaga dengan integritas. (ivan)
Wallahu a’lam.