Dampaknya langsung terasa di lapangan. Suasana jalanan Kota Makkah yang biasanya mulai padat menjelang musim haji justru tampak lebih lengang pada akhir April ini. Pembatasan hanya mengizinkan individu dengan dokumen resmi untuk masuk ke wilayah tersebut.
Warga asing diwajibkan memiliki visa haji resmi serta Kartu Nusuk. Sementara itu, warga lokal atau mukimin harus mengantongi Tasreh Dukhul Makkah (izin masuk Makkah). Adapun penduduk asli tetap dapat masuk dengan menunjukkan identitas resmi seperti Iqamah.
Tanpa dokumen lengkap, siapa pun—termasuk warga negara Saudi—akan langsung diminta putar balik di checkpoint.
Pengetatan juga berlaku di kawasan permukiman. Aparat rutin melakukan razia untuk menindak penduduk non-Saudi yang tidak memiliki izin haji resmi. Bahkan, bagi mereka yang nekat masuk melalui jalur ilegal atau “jalan tikus”, ancaman deportasi sudah menanti.