Di sisi lain, Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, kembali mengingatkan warga Indonesia agar tidak mencoba berangkat ke Tanah Suci tanpa prosedur resmi.
“Kalaupun bisa masuk, mereka tidak akan bisa menjalankan ibadah haji,” tegasnya.
Pengetatan ini menjadi sinyal tegas bahwa penyelenggaraan haji 2026 tidak lagi memberi ruang bagi praktik nonprosedural. Tanpa Kartu Nusuk dan dokumen resmi, akses ke Tanah Suci praktis tertutup sepenuhnya. (ivan)