MAKKAH, PustakaJC.co — Penyelenggaraan ibadah haji 2026 dipastikan berlangsung jauh lebih ketat. Pemerintah Arab Saudi kini memberlakukan Kartu Nusuk sebagai syarat mutlak bagi siapa pun yang ingin memasuki Kota Makkah, termasuk menuju kawasan Masjidil Haram.
Kebijakan ini disertai pengawasan intensif di berbagai titik pemeriksaan (checkpoint). Setiap orang wajib menunjukkan dokumen resmi, baik visa haji maupun identitas pendukung lainnya. Dilansir dari nu.or.id, Senin, (27/4/2026).
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Makkah, Ihsan Faisal, menegaskan bahwa sistem Kartu Nusuk sebenarnya sudah mulai diterapkan sejak 2023. Namun, tahun ini pengawasannya jauh lebih ketat.
“Kalau tahun kemarin sudah ketat, sekarang jauh lebih ketat. Semua akses menuju Masjidil Haram dijaga,” ujarnya.
Dampaknya langsung terasa di lapangan. Suasana jalanan Kota Makkah yang biasanya mulai padat menjelang musim haji justru tampak lebih lengang pada akhir April ini. Pembatasan hanya mengizinkan individu dengan dokumen resmi untuk masuk ke wilayah tersebut.
Warga asing diwajibkan memiliki visa haji resmi serta Kartu Nusuk. Sementara itu, warga lokal atau mukimin harus mengantongi Tasreh Dukhul Makkah (izin masuk Makkah). Adapun penduduk asli tetap dapat masuk dengan menunjukkan identitas resmi seperti Iqamah.
Tanpa dokumen lengkap, siapa pun—termasuk warga negara Saudi—akan langsung diminta putar balik di checkpoint.
Pengetatan juga berlaku di kawasan permukiman. Aparat rutin melakukan razia untuk menindak penduduk non-Saudi yang tidak memiliki izin haji resmi. Bahkan, bagi mereka yang nekat masuk melalui jalur ilegal atau “jalan tikus”, ancaman deportasi sudah menanti.
Di sisi lain, Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, kembali mengingatkan warga Indonesia agar tidak mencoba berangkat ke Tanah Suci tanpa prosedur resmi.
“Kalaupun bisa masuk, mereka tidak akan bisa menjalankan ibadah haji,” tegasnya.
Pengetatan ini menjadi sinyal tegas bahwa penyelenggaraan haji 2026 tidak lagi memberi ruang bagi praktik nonprosedural. Tanpa Kartu Nusuk dan dokumen resmi, akses ke Tanah Suci praktis tertutup sepenuhnya. (ivan)