Sertifikat Elektronik & Kode Otorisasi
Pelaporan SPT Tahunan lewat Coretax hanya bisa dilakukan jika dokumen tersebut ditandatangani secara elektronik.
DJP menyediakan dua opsi:
Sertifikat Elektronik (Sertel), atau
Kode Otorisasi sebagai tanda tangan digital tidak tersertifikasi.
Pembuatan keduanya bisa dilakukan lewat portal DJP atau kantor pajak terdekat. Bukti penerbitan sertifikat akan dikirimkan ke email dan akun Coretax wajib pajak.
Menuju Musim Lapor SPT 2026
DJP menargetkan lebih dari 14 juta SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 akan dilaporkan melalui Coretax. Jumlah ini menjadi ujian bagi kesiapan sistem digital dan kecepatan adaptasi masyarakat.
DJP pun terus memperkuat infrastruktur agar sistem lebih stabil dan cepat. “Kami ingin pengalaman pelaporan pajak tahun depan menjadi lebih mudah, efisien, dan modern,” ungkap salah satu pejabat DJP.