Sudah Waktunya Siapkan Diri Lapor SPT Tahunan via Coretax System, Begini Caranya!

kabar redaksi | 15 Oktober 2025 18:22

 

Tujuan utamanya jelas: meningkatkan efisiensi, akurasi data, dan transparansi layanan pajak.

Namun, agar bisa menggunakan Coretax, wajib pajak perlu melakukan dua langkah penting:

 

1. Aktivasi akun Coretax.

2. Membuat sertifikat elektronik atau kode otorisasi.

 

Cara Aktivasi Akun Coretax

 

Proses aktivasi bisa dilakukan melalui Portal Wajib Pajak atau langsung di KPP/KP2KP terdekat.

Wajib pajak perlu memastikan bahwa alamat email dan nomor ponsel yang digunakan sudah sesuai dengan data di DJP. Validasi biometrik (wajah) juga diperlukan bagi WP orang pribadi.

 

Setelah aktivasi, DJP akan mengirimkan username dan sandi sementara ke email terdaftar. Pengguna wajib mengubah sandi pada login pertama. Akun ini bersifat permanen dan tidak perlu dibuat ulang setiap tahun.