YOGYAKARTA, PustakaJC.co - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia kembali berkoar-koar terkait dengan 17 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dirasa akan memberangus kebebasan dalam berpendapat dan berpotensi mendiskriminasi jurnalis.
RKUHP tersebut disahkan boleh DPR RI ada 6 Desember 2022 dalam sidang paripurna.
Dosen Sosiologi Universitas Islam Negeri Yogyakarta, Bernando J. Sujibto mengungkapkan bahwa dalam aspek sosiologis, produk hukum semestinya mencerminkan keadilan sosial dan sekaligus untuk memperkuat kesejahteraan.
"Problem kemiskinan dan ketimpangan sosial tidak menjadi fokus dan prioritas, padahal itu kunci bagi negara berkeadilan yang dicita-citakan oleh founding fathers kita," ungkap Beje sapaan akrabnya saat dihubungi PustakaJC.co melalui pesan singkat, Kamis (08/12).
Menurutnya, segala bentuk dan produk hukum cenderung pro dengan penguasa dan para kelompoknya.
"Secara umum, saya melihat segala bentuk dan produk hukum di negara ini cenderung hanya untuk kepentingan kekuasaan dan lingkaran kecil oligarki di dalamnya," kata penulis buku Kitab Hitam Turki itu.
Menurut Beje, nyaris tidak ada kekuatan oposisi; rakyat maupun civil society yang diidamkan menjadi satu di antara kritik dan kontrol bagi kekuasaan dalam negara demokrasi juga dirancang bungam sedemikian rupa.
"Misalkan, pasal tentang “Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara” menjadi paling problematik," ungkapnya.
Ia menambahkan meskipun sudah dijelaskan perbedaan antara penghinaan dan kritik, pasal ini sangat menjebak dan bisa saja diapakai (oleh siapa pun) untuk membungkam dan mengkriminalisasi pihak lain. (nas)