"Kita memiliki Sistem Keterbukaan Informasi Publik Online (SIKIPO) dimana masyarakat bisa mengunduh beberapa dokumen yang dibutuhkan disesuaikan dengan fitur permohonan informasi online atau permohonan keberatan online untuk mempermudah publik mengakses dan mendapatkan informasi publik," ungkapnya.
"Fitur ini, kita tambahkan lagi dengan layanan call center serta terhubung dengan masing masing OPD terkait. Kami memiliki petugas yang bisa menyampaikan informasi menggunakan bahasa isyarat," imbuhnya.
Pada pilar kedua, Emil menggambarkan bahwa proses SPBE yang disajikan oleh Pemprov Jatim menjadikan seluruh layanan informasi bisa dicapai dengan jelas sehingga berbagai informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat bisa diperoleh dengan mudah. Bahkan, jika ada permintaan informasi bisa ditelusuri dengan mudah.