Pajak Opsen sebagai Alat Pendorong Otonomi Fiskal Daerah

komunitas | 25 Februari 2025 10:23

Pajak Opsen sebagai Alat Pendorong Otonomi Fiskal Daerah
Pajak Opsen sebagai Alat Pendorong Otonomi Fiskal Daerah (dok pinterest)

Dengan adanya opsen, kabupaten/kota mendapatkan porsi pendapatan yang lebih besar dari PKB dan BBNKB. Pada mekanisme bagi hasil, kabupaten/kota mendapatkan bagi hasil sebesar 30% yang diberikan oleh provinsi.

Sedangkan dengan opsen, kabupaten/kota bisa mendapatkan pendapatan 10% lebih besar dari yang sebelumnya diterima, sehingga total proporsi pendapatan yang diterima oleh kabupaten/kota dari PKB dan BBNKB menjadi 40%.

Hal ini juga sejalan dengan opsen pajak MBLB yang didapatkan oleh provinsi. Sebelumnya provinsi tidak mendapatkan bagian dari pajak MBLB karena merupakan jenis pajak yang dikelola oleh kabupaten/kota.

Dengan adanya opsen, provinsi mendapatkan bagian sebesar 20% dari pengenaan pajak tersebut.

Peluang yang kedua adalah meningkatkan rasa memiliki. Dengan mendapatkan bagian langsung dari pajak melalui mekanisme opsen, pemerintah kabupaten/kota memiliki insentif yang lebih kuat untuk mengoptimalkan pemungutan pajak.