Kondisi ini mendorong Dewan Pers untuk mengambil langkah strategis. Lembaga uji yang telah mengantongi lisensi didorong menggelar UKW secara mandiri, termasuk organisasi pers, perusahaan media, hingga perguruan tinggi yang telah terakreditasi sebagai lembaga uji.
“Organisasi pers bisa menggelar UKW secara mandiri. Ini upaya agar proses sertifikasi tetap berjalan meski dengan anggaran terbatas,” tegas Jazuli.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa efisiensi bukan berarti abai terhadap kewajiban negara terhadap pers nasional.