SURABAYA, PustakaJC.co – Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur mempertanyakan transparansi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Sekretaris Umum P3I Jatim, Agus Winotoa, menyebut perwali yang disahkan pada 8 Desember 2025 itu dinilai tidak terbuka dalam proses maupun implementasinya. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (13/2/2026).
Hal tersebut disampaikan Agus saat dialog bersama pengurus PWI Jawa Timur, Rabu (11/2/2026).
Agus memaparkan, sebelumnya Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame. Dalam regulasi itu, pada Bab III disebutkan bahwa aset tanah milik pemerintah kota dapat dimanfaatkan untuk reklame. Titik-titik lokasi reklame diatur secara rinci melalui keputusan wali kota.