Perwali 73/2025 mengatur tata cara memperoleh titik reklame di atas aset pemerintah kota. Karena itu, P3I Jatim meminta Pemkot Surabaya membuka secara transparan syarat dan mekanisme pemberian izin agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus.
“Kami berharap ada perlakuan yang sama kepada setiap pemohon dan berlaku adil agar tercipta iklim usaha yang sehat. Industri periklanan, khususnya media luar ruang atau billboard, harus bisa tumbuh dengan baik,” pungkasnya. (ivan)