“Titik-titik itulah yang menjadi rebutan para pengusaha. Mekanisme mendapatkannya akan diatur dalam Perwali Nomor 73 Tahun 2025. Tetapi sebelum perwali itu terbit, sudah banyak titik berdiri,” ujar Agus.
Ia menilai, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait keadilan dan keterbukaan akses bagi pelaku usaha.
Menurut Agus, Perwali Nomor 73 Tahun 2025 memang telah disahkan pada 8 Desember 2025. Namun, sosialisasi baru dilakukan pada 5 Februari 2026.
“Ini juga aneh, kok baru disosialisasikan. Yang lebih mengejutkan lagi, ketika perwali itu digedok, ternyata titik-titik reklame sudah terisi. Jelas ini tidak fair dan tidak adil,” tegasnya.