P3I Jatim Soroti Transparansi Perwali 73/2025 Soal Reklame Surabaya

komunitas | 13 Februari 2026 07:38

P3I Jatim Soroti Transparansi Perwali 73/2025 Soal Reklame Surabaya
Sekretaris Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur Agus Winotoa. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur mempertanyakan transparansi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

 

Sekretaris Umum P3I Jatim, Agus Winotoa, menyebut perwali yang disahkan pada 8 Desember 2025 itu dinilai tidak terbuka dalam proses maupun implementasinya. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (13/2/2026).

 

Hal tersebut disampaikan Agus saat dialog bersama pengurus PWI Jawa Timur, Rabu (11/2/2026).

 

Agus memaparkan, sebelumnya Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame. Dalam regulasi itu, pada Bab III disebutkan bahwa aset tanah milik pemerintah kota dapat dimanfaatkan untuk reklame. Titik-titik lokasi reklame diatur secara rinci melalui keputusan wali kota.

 

 

“Titik-titik itulah yang menjadi rebutan para pengusaha. Mekanisme mendapatkannya akan diatur dalam Perwali Nomor 73 Tahun 2025. Tetapi sebelum perwali itu terbit, sudah banyak titik berdiri,” ujar Agus.

 

Ia menilai, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait keadilan dan keterbukaan akses bagi pelaku usaha.

 

Menurut Agus, Perwali Nomor 73 Tahun 2025 memang telah disahkan pada 8 Desember 2025. Namun, sosialisasi baru dilakukan pada 5 Februari 2026.

 

“Ini juga aneh, kok baru disosialisasikan. Yang lebih mengejutkan lagi, ketika perwali itu digedok, ternyata titik-titik reklame sudah terisi. Jelas ini tidak fair dan tidak adil,” tegasnya.

 

 

 

Perwali 73/2025 mengatur tata cara memperoleh titik reklame di atas aset pemerintah kota. Karena itu, P3I Jatim meminta Pemkot Surabaya membuka secara transparan syarat dan mekanisme pemberian izin agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus.

 

“Kami berharap ada perlakuan yang sama kepada setiap pemohon dan berlaku adil agar tercipta iklim usaha yang sehat. Industri periklanan, khususnya media luar ruang atau billboard, harus bisa tumbuh dengan baik,” pungkasnya. (ivan)