Satya JKN Award diberikan berdasarkan sejumlah indikator, seperti kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta kontribusi dalam program donasi kesehatan. Penilaian dilakukan bersama berbagai kementerian dan lembaga untuk menjamin objektivitas dan transparansi.
BPJS Kesehatan berharap penghargaan ini menjadi dorongan bagi perusahaan lain untuk lebih aktif memastikan pekerjanya terlindungi dalam Program JKN.
“Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat adalah kunci terwujudnya perlindungan kesehatan yang menyeluruh dan berkeadilan,” pungkas Ghufron. (ivan)