SAMPANG, PustakaJC.co – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya sektor makanan, wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 18 Oktober 2026. Ketentuan ini merupakan amanat undang-undang yang harus dipatuhi seluruh pelaku usaha di Indonesia.
Hal itu ditegaskan Plt Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sampang, Zaiful Muqoddas, saat meninjau Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal di Alun?alun Trunojoyo, Jumat, (20/2/2026).
“Seluruh usaha UMKM, khususnya produk makanan, harus bersertifikat halal pada 18 Oktober 2026. Ini perintah undang-undang, sehingga semua produk wajib sudah mengantongi sertifikat halal,” ujar Zaiful.
Bazar takjil yang digelar di pusat Kota Kabupaten Sampang itu berlangsung selama 25 hari, mulai 19 Februari hingga 15 Maret 2026. Dari puluhan stan yang berpartisipasi, sekitar 80 persen produk sudah bersertifikat halal, sementara 20 persen lainnya masih dalam proses pengajuan.
Menurut Zaiful, kegiatan bazar tidak hanya mendorong perputaran ekonomi masyarakat selama Ramadhan, tetapi juga menjadi sarana sosialisasi pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
Pemkab Sampang bahkan membuka posko layanan khusus untuk membantu pendaftaran sertifikasi halal, termasuk memfasilitasi pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Tahun ini program sertifikasi halal diberikan secara gratis. Kami mengajak seluruh pelaku UMKM memanfaatkan kesempatan ini agar produknya memiliki legalitas halal sebelum batas waktu yang ditentukan,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk UMKM sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kepercayaan konsumen terhadap produk makanan yang beredar di pasaran. (ivan)